Supir Angkutan Umum Dibekuk Polisi Saat Edarkan Ganja
Suhut Gultom - Kamis, 24 Agustus 2023 08:11 WIB
BAP pengedar ganja saat diinterogasi di ruang Sat Resnarkoba Polres Psp
Lalu, opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai barang bukti tersebut di dalam tas pria yang di ketahui berinisial BAP.
Baca Juga:
Saat diintrogasi BAP mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang pria yang sering disebut Perom warga Kampung Darek Kelurahan Wek IV Kecamatan Psp Selatan.
Kemudian Opsnal menggiringnya untuk mencari Perom di kediamannya namun yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri.
Baca Juga :Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan diserahkan ke Kejari Labuhanbatu
Selanjutnya pelaku BAP dan barang bukti di bawa ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut. Dan, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina
Kapolres Sergai Pimpin Refleksi akhir Tahun 2024
Kampung Bebas Narkoba Diluncurkan di Langsa, Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan
Kapolres Sergai Siapkan Personel Jaga Keamanan Ibadah Natal
Besok Pengamanan Nataru Dimulai
Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Operasi Lilin 2024 Lintas Sektoral
Komentar