Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan diserahkan ke Kejari Labuhanbatu

- Rabu, 23 Agustus 2023 12:30 WIB
Tersangka Tindak Pidana Bidang Perpajakan diserahkan ke Kejari Labuhanbatu
Istimewa

bulat.co.id -LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan, dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Djp Sumatera Utara II, bertempat di aula serbaguna, Kantor Kejari setempat Jalan SM Raja Rantauprapat, Selasa (22/08/23) sekira pukul 16.00 Wib.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH saat didampingi Kasi Pidsus Hasan Muhammad Afif SH MH, menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor : PRINT-01/L.2.18/F.3.2/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023, pihaknya melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka Sri Muliani SE (49) warga Aek Hitetoras Merbau, Labuhanbatu Utara, selaku Direktur Utama CV Sahid Jaya dimana perusahaan tersebut beralamat di Jalan WR. Supratman Nomer 20 Padang Matinggi, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:
Baca Juga :Labuhanbatu Diperiksa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu">Tersangka Korupsi, Mantan Sekda Labuhanbatu Diperiksa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu

Lebih lanjut Firman menuturkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut melalui CV Sahid Jaya NPWP 21.089.541.3-116.000 dengan cara memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari lawan transaksi dengan menerbitkan faktur pajak.

"Meski lawan transaksi melakukan pembayaran PPN yang dipungut namun tidak dilaporkan dan disetor ke Negara melalui SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV Sahid Jaya NPWP 21.089.541.3-116.000, dan atas perbuatannya Negara mengalami kerugian sebesar 1,5 Milyar Rupiah periode dari tahun 2012 hingga 2014," paparnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru