Astaga! Pria Ini Baru Keluar Penjara Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur
Suhut Gultom - Selasa, 22 Agustus 2023 19:39 WIB
RAC pelaku bejat ketika diperiksa di ruang PPA Satreskrim Polres Psp
bulat.co.id -P. SIDIMPUAN | Pria berinisial RAC (38), warga Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Selatan, Kota Psp, baru saja keluar dari penjara (2013-2018) dengan kasus mencabuli anak dibawah umur.
Namun, pria tersebut dikabarkan kembali melakukan perbuatan yang sama. Terbongkarnya kasus ini usai korban (X) anak laki-laki yang masih berusia 5 tahun mengadu ke ibunya.
Baca Juga:
Baca Juga :Bakhtiar Ahmad Sibarani Lakukan Konsolidasi ke Kota Padangsidimpuan
Adapun kronologi kejadian bermula pada Kamis (17/8/2023) ketika korban pulang dari rumah pelaku RAC yang masih memiliki ikatan saudara.
Sampai di rumah, ia menceritakan ke ibunya terkait aksi bejat pelaku RAC biasa yang berprofesi sebagai pedagang keliling.
Kaget mendengar keluhan anak bungsunya, keesokan harinya, Sabtu (19/8/2023) orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kepala lingkungan dan warga.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias
Pengurus Ponpes Cabuli 4 Santri di Magelang Ditangkap
Pengasuh Panti Asuhan di Batam Diduga Cabuli Anak Asuh, Diseret Warga ke Polsek
Pria Setegah Abad di Padang Tualang Hobi Cabuli Bocah
Sudah Lima Bulan, Tersangka Pencabulan Bocah SD Belum Diamankan Polisi
Ayah Diamuk Massa Usai Ketahuan 5 Kali Cabuli Anak Tiri, Kepergok Istri dari Cendela
Komentar