Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Penuhi Panggilan Bareskrim

bulat.co.id - JAKARTA | Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang penihi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Sesuai jadwal pemanggilan, Panji akan diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama.
Baca Juga:
Panji tiba di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13:50 WIB, Senin (3/7/2023). Panji tampak mengenakan kemeja biru dongker dan peci. Dia tak menjelaskan apapun saat tiba di Bareskrim. Panji hanya tersenyum sambil berjalan masuk ke gedung Bareskrim.
Baca Juga : SPDP Kasus Kematian Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Diterima Kejari
Panji datang bersama sejumlah orang yang terlihat mengawalnya. Para pengawalnya itu membukakan jalan kepada Panji. Ada sejumlah orang terjatuh saat Panji dan para pengawalnya hendak masuk ke gedung Bareskrim.
Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga : WNI Asal Maluku Tewas Setelah Tenggelam di Sungai Volga Rusia
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 27 Juni 2023. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (dhan/dtk)

Ini Peran Caleg PKS di Aceh yang Kendalikan Sabu 70 Kg Jaringan Malaysia

IPW Buka Suara Terkait kasus Vina, Sebut Langkah Polri Sudah Tepat

Polri-Bea Cukai Bongkar Lab Narkoba di Bali, Tiga WNA Ditangkap

Cerita Komjen Idham Azis Tolak Permintaan Jokowi hingga Gebrak Meja di Depan Kapolri

Dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran ke Bareskrim saat Minggu Tenang, Connie Bakrie: Katanya Pemilu Riang Gembira
