LPG Melon Langka, Pertamina Himbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi dan SPBU

Redaksi - Jumat, 23 Juni 2023 12:15 WIB
LPG Melon Langka, Pertamina Himbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi dan SPBU
TPID Kota Malang bersama Pertamina Rayon Malang Raya melakukan sidak. (ist)
bulat.co.id -Pertamina Patra Niaga menghimbau agar masyarakat membeli LPG melon di Pangkalan Resmi Pertamina/ SPBU terdekat agar mendapatkan stok dengan HET Rp16.000. Hal ini dilakukan menanggapi keluhan masyarakat terkait harga dan ketersediaan LPG 3 kilogram atau LPG melon yang langka di toko kelontong atau pengecer.

Advertisement

Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan, kondisi di toko kelontong atau pengecer itu sudah berada di luar kewenanganPertamina. Namun menjadi ranahnya Pemda dan unsur setempat untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

Baca Juga:

"Masyarakat tidak perlu resah, cara paling gampang membeliLPG3 kg atau melon di Pangkalan Resmi Pertamina/ SPBU terdekat. Agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 16.000, sebagaimana ditetapkan Gubernur Jatim," kata Ahad.

Baca Juga :Unik..! Warga Kampung Terpelosok di Kalbar Ini Fasih Bahasa Sunda

Ahad memastikan, stok LPG dalam rantai distribusi Pertamina sampai Pangkalan Resmi LPG 3 kg dalam keadaan aman. Pasalnya, saat ini seluruh desa/ kelurahan di Jawa Timur minimal terdapat satu pangkalan resmi LPG Pertamina. Dimana Pertamina sejak tahun 2017 memiliki program One Village One Outlet (OVOO) LPG, dengan capaiannya mencapai 100% di seluruh Jawa Timur.

"Sehingga tidak ada alasan lagi orang cari LPG susah, karena di desanya sudah pasti ada pangkalan. Pangkalan resmi dan stok selalu tersedia dengan harga HET," tegas Ahad.

Saat ini jumlah pangkalan LPG 3 kg se-Jatim mencapai 39.931 pangkalan. Untuk stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.

Baca Juga :Demo di Ponpes Al Zaytun Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Polisi

"Pangkalan LPG berfungsi melayani konsumen pada tingkat akhir, yaitu pengguna secara langsung. Analogi Pangkalan dan Pengecer adalah seperti SPBU dan Penjual Bensin Eceran," tambahnya.

Selain melakukan pengawasan kepada pengecer, Pemda juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi konsumen LPG yang berhak dan tidak berhak. Sebagaimana amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022. Dimana LPG bersubsidi tidak menjadi konsumsi warga mampu, terlebih pengelola usaha beromzet lebih dari Rp 1 juta.


Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru