Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan
Hendra Mulya - Jumat, 16 Juni 2023 16:56 WIB

Internet
bulat.co.id -Seorang oknum TNI AL berinisial M ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Dia diduga terlibat kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bintan.
Kasus ini terungkap saat Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau melakukan penangkapan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan satu orang tekong di kawasan itu.
Baca Juga:
Baca Juga :Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap
Setelah melakukan pendalaman penyelidikan, ternyata, kasus ini, diketahui melibatkan seorang oknum TNI AL. Kini yang bersangkutan sudah ditahan di kantor POM AL Batam.
Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan, oknum TNI AL inisial M berpangkat Kopral Kepala (Kopka) dan saat ini telah ditetapkan tersangka.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Soal Bangun Hotel di Pulau Padar, Kepala BTNK: Yang Dimaksud oleh Penjaga Bukan Hotel Tetapi Pos Jaga

Wisatawan Dilarang Masuk Pantai Pulau Padar, Penjaga Sebut Bos Mau Datang Bangun Hotel

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Operasi Tak Berizin Hingga Merugikan Petani, Penyidik Sebut Itu Bencana Alam

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi
Komentar