KPK Buka Paksa Rumah Ricky Ham Pagawak Sebelum Ditangkap
Ricky Ham Pagawak
Tim penyidik lalu masuk ke dalam rumah persembunyian Ricky Pagawak. Ali mengatakan Ricky kaget saat rumahnya didatangi penyidik KPK dan aparat kepolisian.
"Saat itu dia sedang duduk dan kemudian kaget ada tim dari KPK masuk. Dan kami serahkan surat penangkapan surat penyidikannya dan administrasi lainnya kemudian dia kooperatif untuk dibawa," ujar Ali.
Konstruksi Kasus Korupsi Ricky Pagawak
KPK telah resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky telah menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Firli mengatakan pemberian uang itu dilakukan melalui transfer ke orang-orang kepercayaan Ricky. Uang itu diterima dari beberapa pihak yang juga diduga melakukan TPPU.
"Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli.
"RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi," lanjut Firli.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Madina Minta KPU Tegas, Jika Tak Penuhi Syarat Baiknya TMS-kan Saja.
Garda Indonesia Satu Desak Kejagung RI Usut Penggunaan Dana PEN 78 Miliar di Batubara
KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar, Ini Kasusnya
KPK Tak Bisa Periksa Kaesang Soal Jet Pribadi
Buntut Naik Jet Pribadi, Kaesang Diminta Klarifikasi KPK soal Dugaan Gratifikasi
Perkara Bobby dan Izin Tambang Blok Medan: Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK
Komentar