Kapolri: Ada Peluang Buarada E Kembali Jadi Anggota Polri

Istimewa
Bharada E
Jika mengacu pada aturan ini, maka harapan kembalinya Eliezer di Brimob masih dimungkinkan.
Di sisi lain, dalam PP 1/2003 dinyatakan bahwa PTDH dapat diberlakukan kepada personel yang dipidana tanpa adanya batasan waktu.
Menurutnya putusan atas Bharada E dalam KKEP akan bergantung dari dua aturan tersebut. Namun, ia tak mengetahui pasti aturan mana yang akan dijadikan acuan.
Jika melihat hierarki peraturan perundang-undangan, PP bersifat lebih tinggi dibanding Perpol.
Mengenai hukuman yang akan diberikan nanti, Bambang menganggap sebaiknya diberikan hukuman kepada Eliezer.
Dia mengatakan Eliezer seharusnya lantang menolak perintah Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J karena tidak ada keadaan mendesak.
"Perintah atasan yang melanggar hukum tentu harus diabaikan karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan," kata dia.
Sebaliknya, jika Eliezer tidak diberikan hukuman pemecatan atau PTDH, Bambang menganggap misi meningkatkan profesionalitas Polri jadi terganggu.
"Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ujarnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Pemberantasan Narkoba: Arahan Tegas Kapolri dalam Menyikapi Ancaman Terlarang

Kapolri Raih Tokoh Inklusif-Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Kunker ke Dairi, Buka Kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Kapolri Lantik Irjen Whisnu Hermawan Februanto Jabat Kapolda Sumut Gantikan Komjen Agung Setya Imam Effendi

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar