Komisi II DPR RI Setujui RP-KPU Tentang Dapil Pileg 2024
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan, penetapan Dapil ditargetkan diundangkan besok.
Hasyim mengatakan target itu sengaja ditetapkan lebih awal dari batas akhir yang tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam keterangan tersebut, batas maksimal penetapan Dapil dan jumlah alokasi DPR RI dan DPRD pada 9 Februari 2023.
Baca Juga:
"Rencananya kalau menurut PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan, penetapan Dapil itu paling lama tanggal 9 Februari. Nah sekarang kan tanggal 6, jadi targetnya sebisa mungkin hari ini. Maksimal besok tanggal 7 sudah diundangkan PKPU tersebut," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Hasyim menyebut dari PKPU itu keputusan tentang Dapil bakal direalisasi. Penetapan Dapil diperuntukkan baik di DPR RI, provinsi, dan kabupaten atau kota untuk Pemilu 2024.
"Nah untuk yang jadi bahan pertimbangan ketika menyusun ini, pertama UU Pemilu, kedua Perppu Nomor 1 yang di dalamnya mengatur tentang Dapil untuk DPR RI untuk provinsi di DOB Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya," tutur Hasyim.