Buruan, Masa Berlaku SIM yang Sudah Habis Masih Bisa Diperpanjang Sebelum 2023
Ilustrasi
bulat.co.id -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di musim libur Natal dan Tahun Baru. SIM yang mati saat libur akhir tahun masih bisa diperpanjang.
Sejatinya, jika masa berlaku SIM lewat sehari, maka SIM itu sudah tidak berlaku lagi. Artinya, SIM itu tidak bisa diperpanjang. Pemiliknya harus mengajukan SIM dengan mekanisme penerbitan baru.
Dilansir dari detikcm, Senin (26/12/2022), adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik. Besaran biayanya juga berbeda.
Baca Juga:Pastikan Lokasi Wisata Aman, Kapolres Langkat Cek Pos PAM
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
Namun, dilanjutkan pada ayat 4, SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan. Artinya, SIM masih bisa diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri.
Kebijakan itu diberlakukan pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). SIM yang masa berlakunya habis pada libur Nataru masih bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru lagi.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Baru Beraksi, Dua Kawanan Curanmor Keburu Diciduk Polsek Medan Timur
Satlantas Polres Simalungun Kunjungi Para Purnawirawan dan Warakawuri
Polres Simalungun Menangkap Pria 44 Tahun Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Simalungun Bongkar Sindikat Begal, Ini Profil Pelakunya !
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil Ambulans Puskesmas Marubun Jaya Simalungun
Wajah Balita di Toba Digigit Anjing Peliharaan Tetangga
Komentar