Anugerah Meritokrasi 2022, Pemprov Sumut Mendapat Kategori Sangat Baik dari KASN

Anugerah Meritokrasi 2022
- Kamis, 08 Desember 2022 21:09 WIB
Anugerah Meritokrasi 2022, Pemprov Sumut Mendapat Kategori Sangat Baik dari KASN
Foto: Istimewa
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi kategori Sangat Baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas
Baca juga: Pengukuhan Pengurus Apindo Sumut, Edy Rahmayadi Ajak Dorong Perekonomian Sumut

Dikatakannya, gelaran Anugerah Meritokrasi dimaksudkan untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada instansi pemerintah, supaya melakukan percepatan sistem merit. Saat ini masih terdapat 243 instansi pemerintah yang belum mencapai kategori baik, penerapan sistem merit. Karena itu, berbagai percepatan telah dilakukan oleh KASN, seperti menginisiasi Community of Practice (CoP) Sistem Merit dan pendirian laboratorium sistem merit di Kabupaten Gunungkidul serta Nias.

Agus juga menyampaikan, KASN pada kesempatan ini juga menerima sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dalam Penilaian Sistem Merit. Hal ini merupakan bentuk komitmen KASN demi memastikan kualitas penilaian yang sudah sesuai dengan standar yang diakui internasional.

"Kami berharap pula agar prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah," tekan Agus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi segenap instansi pemerintah yang telah berhasil mendapatkan predikat Baik dan Sangat Baik implementasi sistem merit.

"Saya ingin mengucapkan selamat dan sukses bagi 174 instansi pemerintah, baik kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan KASN untuk mendapatkan penghargaan sistem merit dengan predikat sangat baik dan baik. Saya sangat mengapresiasi komitmen ini. Mudah-mudahan teman-teman yang mendapatkan predikat baik dan sangat baik akan menularkan kepada pemda dan instansi atau lembaga yang penilaiannya masih buruk atau kurang baik dan seterusnya," urai Menteri
Anas.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru