Kelalaian di Perlintasan, Penumpang KA Dirugikan Terlambat Sampai Tujuan
bulat.co.id -Masih adanya kejadian kecelakaan lalulintas akibat kelalaian oleh oknum masyarakat yang melanggar aturan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api menyebabkan kerugian bagi penumpang kereta api karena terlambat sampai tujuan.
KAI sangat prihatin dan menyesalkan masih adanya kejadian kecelakaan akibat tidak sabar menunggu kereta api melintas. Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga:
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313