Kelalaian di Perlintasan, Penumpang KA Dirugikan Terlambat Sampai Tujuan
bulat.co.id -Masih adanya kejadian kecelakaan lalulintas akibat kelalaian oleh oknum masyarakat yang melanggar aturan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api menyebabkan kerugian bagi penumpang kereta api karena terlambat sampai tujuan.
KAI sangat prihatin dan menyesalkan masih adanya kejadian kecelakaan akibat tidak sabar menunggu kereta api melintas. Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga:
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Seperti diketahui telah terjadi gangguan operasional perjalanan kereta api Sri lelawangsa tujuan Medan-Binjai akibat temperan dengan becak motor di Km 9+900 petak jalan Medan-Binjai pada tanggal 14 Oktober 2024 yang menyebabkan kelambatan hingga 107 menit karena ada kerusakan sarana kereta api.
"Ini tentunya tidak hanya KAI yang dirugikan namun juga ratusan masyarakat pengguna KA dirugikan karena terlambat sampai tujuan," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin.
KAI Divre I Sumut kembali menghimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada khususnya perlintasan yang tidak berpalang.
Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
Anwar Solikhin mengatakan, pengguna jalan harus membudayakan "berteman" (berhenti sejenak, tengok kiri-kanan, aman, jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar baru yang membahayakan keselamatan bersama.
Jika menilik Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI mengimbau kepada stakeholders agar lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya.