Tak Kunjung Bayar Klaim Nasabah, Edita Ndruru Lapor PT Panin Dai-ichi Life ke OJK

Redaksi - Kamis, 17 Oktober 2024 16:00 WIB
Tak Kunjung Bayar Klaim Nasabah, Edita Ndruru Lapor PT Panin Dai-ichi Life ke OJK
rel

bulat.co.id -MEDAN I Edita Ndruru melaporkan PT Panin Dai-ichi Life ke OJK karena hingga kini perusahaan asuransi tersebut tak kunjung membayar klaim asuransi jiwa suaminya Bajanila Sarumaha Nomor Polis 2022003232.

Advertisement

Ia mengatakan pada 3 Januari 2024, suaminya atau yang tertanggung Bajanila Sarumaha meninggal dunia pada pukul 16.55 WIB di rumah kediaman mereka di Jl. Pardamean LK XIII Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan- Kota Medan. Jenazah dikebumikan pada Sabtu 6 Januari 2024.

Baca Juga:

Beberapa hari kemudian tepatnya pada 16 Januari 2024 Edita menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen klaim ke PT Panin dai ichi Life.

Kemudian ia pun menerima informasi per tanggal 24 Januari 2024 seluruh kelengkapan dokumen klaim telah diterima oleh PT Panin Dai-ichi Life dengan lengkap dan pengajuan klaim akan diproses selama 90 hari kerja sejak dokumen klaim diterima.


Setelah lama menunggu lebih dari 90 hari kerja, ia justru mendapat surat melalui email dari PT Panin Dai-ichi Life yang berisi bahwa pengajuan klaim masih memerlukan waktu 30 hari ke depan.

Setelah menunggu 30 hari ia malah tidak mendapatkan pemberitahuan dari PT Panin Dai-ichi Life terkait proses klaim tersebut.

Ia pun memutuskan bertanya kepada customer service PT Panin Dai-ichi Life.

Customer service menjawab bahwa klaim masih dalam proses analisa.

Beberapa hari berikutnya ia mendatangi kantor PT Panin Dai-ichi Life kembali. Akan tetapi, ia mendapatkan jawaban yang sama dari customer service.

"Saat saya tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh PT Panin Dai-ichi Life untuk memproses pengajuan klaim tersebut, jawaban yang diberikan oleh customer service selalu tidak tahu!" jelas Edita menjelaskan jawaban customer service PT Panin Dai-ichi Life yang membuatnya kesal.


Terhitung sejak PT Panin Dai-ichi Life menerima seluruh kelengkapan Dokumen Klaim pada 24 Januari 2024 hingga pada Oktober 2024 telah melewati batas waktu atau deadline.

"Sebagai orangtua tunggal dari kedua anak tertanggung yang masih kecil, saya hanya berharap agar hak saya sebagai ahli waris diberikan karena seluruh prosedur atau kewajiban yang diminta oleh PT Panin Dai-ichi Life telah saya penuhi. Seharusnya PT Panin Dai-ichi Life tidak ada alasan untuk menggantung klaim nasabah karena seluruh prosedur dari PT Panin Dai-ichi Life telah saya penuhi," jelasnya kepada jurnalis.

Seluruh dokumen pengajuan klaim maupun pertemuan klaim dengan investigator PT Panin Dai-ichi Life telah ia lengkapi.

Ia berharap PT Panin Dai-ichi Life tidak mencari-cari alasan untuk tidak memenuhi tanggung jawab pembayaran klaim asuransi.

Kasus PT Panin Dai-ichi Life yang tak kunjung memenuhi pembayaran klaim asuransi ini telah ia laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia sangat berharap lembaga tersebut dapat segera menindaklanjuti guna melindung nasabah ataupun konsumen yang saat ini merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari perusahaan asuransi tersebut.

Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru