Residivis Narkoba Bawa 4 Bal Ganja dari Madina Ditangkap Polsek Batunadua
Beberapa waktu lalu, Polsek Batunadua berhasil menangkap seorang residivis narkoba di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin, (14/10/2024) malam.
Baca Juga:
Pelaku, berinisial BCH Alias Ginda (50), ditangkap dengan kepemilikan 4 bal ganja dari daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Pelaku sempat melakukan perjalanan jauh dari wilayah asalnya sampai ke Kota Padangsidimpuan.
Namun, upaya tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Batunadua.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Batunadua AKP T Saragih, mengungkapkan bahwa penangkapan BCH Alias Ginda berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya orang yang membawa narkoba jenis ganja dari daerah Kabupaten Madina.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya.
Kapolsek Batunadua AKP T Saragih mengungkapkan bahwa saat pengeledahan, 1 buah plastik besar didapati di dalam becak milik pelaku.
Saat plastik tersebut dibuka, ditemukan 4 bungkus narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning. Barang bukti lain seperti 2 unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp112.000 juga berhasil disita dari pelaku.
Menurut Kapolsek Batunadua, penangkapan BCH Alias Ginda merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan.
Penangkapan tersebut sejalan dengan komitmen Polres Padangsidimpuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Satres narkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum yang lebih lanjut dan pengembangan.
Selain itu, Polsek Batunadua juga meminta dukungan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak.
Kita harus menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba. Setiap individu harus memiliki pemahaman yang kuat tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba.
Beberapa dampak negatif tersebut antara lain menimbulkan ketergantungan fisik dan psikis, kerusakan organ tubuh, dan gangguan kognitif dan perilaku.
Selain itu, peredaran narkoba juga dapat merusak generasi muda dan merusak tatanan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba sangat penting.
Masyarakat harus dapat menjadi mata dan telinga bagi Kepolisian dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba.
Kepolisian sendiri terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk menangani peredaran narkoba di Indonesia.
Preventif dilakukan dengan cara memperkuat sistem pemantauan dan pengawasan terhadap kelompok-kelompok yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Kepolisian juga melakukan sosialisasi anti-narkoba kepada masyarakat melalui cara yang lebih kreatif, seperti melalui media sosial dan talkshow di televisi.
Dalam aksi represif, Kepolisian melaksanakan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan pengedar narkoba.
Selain itu, Kepolisian juga menjalin kerjasama internasional untuk memperkuat pengawasan perbatasan terhadap peredaran narkoba dari luar negeri.
Dalam rangka menjalankan pemberantasan narkoba, Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan telah memberikan teladan yang baik bagi seluruh masyarakat.
Upaya keras Kepolisian dalam menangani kasus narkoba diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba serta mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Masyarakat harus senantiasa ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung Kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.