Residivis Narkoba Bawa 4 Bal Ganja dari Madina Ditangkap Polsek Batunadua
Pelaku sempat melakukan perjalanan jauh dari wilayah asalnya sampai ke Kota Padangsidimpuan.
Namun, upaya tersebut berhasil diungkap oleh Polsek Batunadua.
Baca Juga:
- Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Gelar Pembinaan dan Penyuluhan di SMA Negeri 1
- Viral Diduga Begal Dihajar Massa di Jalan Denai, Pelaku Diamankan dan Polsek Medan Baru Diam ! Iptu Poltak M Tambunan SH : Di Medan Baru
- Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Jual Beli Mobil Honda CRV: Pernyataan Afriadi Andika SH MH
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Batunadua AKP T Saragih, mengungkapkan bahwa penangkapan BCH Alias Ginda berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya orang yang membawa narkoba jenis ganja dari daerah Kabupaten Madina.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya.
Kapolsek Batunadua AKP T Saragih mengungkapkan bahwa saat pengeledahan, 1 buah plastik besar didapati di dalam becak milik pelaku.
Saat plastik tersebut dibuka, ditemukan 4 bungkus narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning. Barang bukti lain seperti 2 unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp112.000 juga berhasil disita dari pelaku.