Jangan Khawatir! Sri Mulyani Tetap Bayar Gaji dan Tunjangan 4 Tenaga Honorer Ini, Meski Gagal Diangkat Jadi PPPK
Andy Liany - Minggu, 04 Februari 2024 12:00 WIB

net
Ilustrasi.
bulat.co.id - Pemerintah sedang sibuk melakukan penataan pada tenaga honorer seluruh Indonesia.Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer dan pengurangan pendapatan.
Meski demikian pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh tenaga
honorer menjadi PPPK.
Ke empat tenaga honorer itu THK II, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, hingga Pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah.
Keempat tenaga honorer tersebut mendapatkan gaji pokok yang setiap provinsinya berbeda-beda.
Dan juga tunjangan lembur dan uang makan lemr untuk uang makan lembur diberikan sebesar Rp 30 ribu per hari, sedangkan untuk uang lembur diberikan sebesar Rp 13 ribu per jam.
Adapun gaji pokok yang diberikan terhadap ke empat tenaga honorer tersebut adalah
1. Aceh
Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.654.000
2. Sumatera Utara
Satpam dan Pengemudi: Rp3.247.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.952.000
Baca Juga:Namun ada 4 tenaga honorer yang kesejahteraannya pasti dijamin oleh Sri Mulyani.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Seluruh Tenaga Honorer Pemkab Sergai di Tes urine

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional

Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Komentar