Jangan Khawatir! Sri Mulyani Tetap Bayar Gaji dan Tunjangan 4 Tenaga Honorer Ini, Meski Gagal Diangkat Jadi PPPK
Andy Liany - Minggu, 04 Februari 2024 12:00 WIB
Ilustrasi.
bulat.co.id - Pemerintah sedang sibuk melakukan penataan pada tenaga honorer seluruh Indonesia.Pemerintah dan DPR berkomitmen tidak akan ada PHK massal untuk tenaga honorer dan pengurangan pendapatan.
Meski demikian pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh tenaga
honorer menjadi PPPK.
Ke empat tenaga honorer itu THK II, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, hingga Pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah.
Keempat tenaga honorer tersebut mendapatkan gaji pokok yang setiap provinsinya berbeda-beda.
Dan juga tunjangan lembur dan uang makan lemr untuk uang makan lembur diberikan sebesar Rp 30 ribu per hari, sedangkan untuk uang lembur diberikan sebesar Rp 13 ribu per jam.
Adapun gaji pokok yang diberikan terhadap ke empat tenaga honorer tersebut adalah
1. Aceh
Satpam dan Pengemudi: Rp4.020.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.654.000
2. Sumatera Utara
Satpam dan Pengemudi: Rp3.247.000
Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.952.000
Baca Juga:Namun ada 4 tenaga honorer yang kesejahteraannya pasti dijamin oleh Sri Mulyani.
Tags
Berita Terkait
Puluhan Guru yang Lulus PPPK 2024 Tuntut Kepastian di Depan Kantor Bupati Madina dan DPRD Madina
Bupati Darma Wijaya Lantik 2.182 PPPK di Lingkungan Pemkab Sergai
Usai Dilantik, Ribuan PPPK Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati dan Wabup Sergai
Akhirnya Ribuan PPPK Tahun Anggaran 2023 akan Dilantik, Catat Tanggalnya
Ribuan PPPK di Sergai Belum Dilantik, Ini Jawaban Kepala BKD Sergai
Kemenhan Buka 25.258 Formasi PPPK dan CPNS 2024, Ini Rinciannya
Komentar