PPPK Dapat Fasilitas Layaknya ASN, Dapat Tunjangan hingga Uang Pensiun

Hadi Iswanto - Kamis, 02 November 2023 15:30 WIB
PPPK Dapat Fasilitas Layaknya ASN, Dapat Tunjangan hingga Uang Pensiun
ilustrasi P3K
bulat.co.id -Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pemerintah juga merekrut pekerja yang dinamai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023.

Advertisement

Aturan itu mulai berlaku dan diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga:

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang dikutip Kamis (2/11/2023).

Adapun, komponen penghargaan yang didapat PPPK seperti ASN diantaranya meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi pasal 21 ayat (6).

Sebelumnya, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyebutkan, pihaknya kini tengah berjuang memasukan tunjangan pensiun kedalam revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Menteri Anas ingin memastikan PPPK bisa mendapatkan uang pensiun seperti PNS.

"Terkait uang pensiun, selama ini kan hanya PNS, makanya kita perjuangkan masuk di UU ASN, agar PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS," ungkap Menteri Anas, dikutip Jumat, (14/07/2023).

Uang pensiun bagi PPPK itu, tentu kata dia, akan didorong melalui perubahan skema iuran pensiun bagi para ASN.

Penjelasan Mengenai PPPK

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikategorikan sebagai jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada umumnya, ASN adalah sebutan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintahan.

Namun, PNS bukanlah PPPK. PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diangkat sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru