Soal Relokasi Warga Rempang, BP Batam: Tidak Ada Batas Waktu
Salah
satu isu yang beredar adalah terkait desakan pemerintah terhadap warga Rempang untuk
segera pindah pada tanggal 28 September. Informasi ini pun membuat warga
menjadi resah.
Baca Juga:
Baca Juga : Penahanan Delapan Tersangka Kericuhan di Batam Ditangguhkan
Menindak
lanjuti hal itu, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi memastikan
bahwa, tidak ada batas waktu pergeseran kepada warga yang terdampak proyek
investasi di Pulau Rempang pada tahap awal.
"Artinya
tanggal 28 September tidak ada isu-isu yang dilemparkan, bahwa sementara tetap
akan jalan dan tidak ada batas akhir (pergeseran warga) seperti yang dikabarkan
pada tanggal 28 ini," katanya saat menggelar konferensi pers di kantor BP
Batam di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/9).
Iamenjelaskan,
upaya yang akan dilakukan untuk warga juga akan dilakukan secara humanis. Dia
memerintahkan semua instansi yang terlibat untuk lebih mengedepankan hubungan
emosional kepada warga.
"Pertama
saya sampaikan bahwa seluruh petugas, baik dari BP Batam, pemkot dan TNI/Polri,
saya berharap dalam melakukan kegiatan, lebih bagus mengedepankan hubungan
emosional yang dekat, agar tidak merugikan kita semua. Secara lisan sudah saya
sampaikan, tapi secara resmi akan saya sampaikan besok terkait pendekatan
humanis lebih baik," katanya.