Penahanan Delapan Tersangka Kericuhan di Batam Ditangguhkan
"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk
kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang
ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7
September lalu," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto
di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu kemarin.
Baca Juga :Beredar Video Pelajar Korban Gas Air Mata, Komnas HAM Turun Ke Batam
Kapolres menjelaskan permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa
syarat, yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah
Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Nugrohomenegaskan, meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses
hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.
"Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan
kondusif, tentunya ada pertimbanganlain, ada kemungkinan untuk
dilakukanrestorativejustice(RJ)," katanya.
Baca Juga: