Tak Diterima Ditilang, WNA di Bali Dorong Polisi Hingga Nyaris Terpental

bulat.co.id -BALI | Tidak terima ditilang karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan, seorang warga negara asing (WNA) nekat mendorong polisi hingga nyaris terpental.
Peristiwa ini terjadi di depan Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin siang (18/9/2023), sekitar pukul 13.00 Wita.
Baca Juga:
Video aksi WNA ini pun sempat viral di media sosial dan banyak menuai kecamatan dari warga net yang melihat video viral tersebut.
Baca Juga :Mantan Dirut Transjakarta Ditahan KPK
Dari video viral milik akun Instagram @radar_bhayangkaraindonesi, yang dilihat bulat.co.id, terlihat seorang pria mengenakan baju dan celana pendek warna putih sedang duduk di atas sepeda motor metic warna merah.
Di lokasi terlihat juga beberapa petugas Sat Lantas berpakaian lengkap. Sementara, disamping pria WNA terlihat seorang wanita yang diduga pasangannya.
Tidak tau apa percakapan antara polisi dan WNA itu, namun dalam video viral terlihat kalau WNA itu mendorong polisi berpakaian lengkap hingga terpental. Diduga, teman pria WNA itu tidak memakai helm saat berkendara di jalan. Mereka tidak terima ditegur polisi dan akhirnya terjadi aksi dorong.
Polda Bali mengungkap kronologi bule yang mendorong polisi saat ditegur. Mereka ditegur karena perempuan yang dibonceng tak memakai helm.
"(Perempuan) yang dibonceng juga WNA, tidak menggunakan helm," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus dalam siaran persnya.
Melihat bule yang tidak mengenakan helm itu, personel yang bertugas di pos polisi tersebut, yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nyoman Siki Asmara, langsung menghampiri WNA itu. Kedua bule itu selanjutnya digiring ke pinggir dan dihentikan di depan Pos Lantas.
Aiptu Puji Santoso kemudian menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan bule tersebut. Setelah dicek, ternyata mereka tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat itulah, bule laki-laki berkaus putih yang mengendarai motor tersebut mendorong polisi yang menegurnya. "Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," jelas Jansen.
Baca Juga :Tol Semarang-Demak Diperkirakan Tuntas 4 Tahun Mendatang, Ternyata Ini Penyebabnya
Aiptu Nyoman Siki Asmara lalu melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Ia memberikan pemahaman bahwa mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm serta membawa STNK dan SIM.
"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nyoman Siki Asmara," jelas Jansen.

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Nenek Suryani Warga Sergai Sudah Dapatkan Bantuan dari Pemerintah

KSR-PMI Unit UNSAM Bantu Upaya Pencegahan Stunting di Desa Terisolir

Kasat Lantas AKP Nanang Kusumo Pimpin Apel Stand By Polres Tebing Tinggi

Bambang Tewas yang Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, ini Keterangan Satlantas Polres Sergai
