Pegawai KPK Dapat Tunjangan Khusus, Ini Besarannya
bulat.co.id -JAKARTA | Pegawai KPK akan mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai KPK yang mengalami penurunan penghasilan setelah dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemberian tunjangan khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga:
Baca Juga :Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Pemberian tunjangan khusus dijelaskan pada Pasal 1 yang bunyinya:
1. Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparatur sipil negara yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang dibagi 12 (dua belas) bulan.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313