Pegawai KPK Dapat Tunjangan Khusus, Ini Besarannya
bulat.co.id -JAKARTA | Pegawai KPK akan mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai KPK yang mengalami penurunan penghasilan setelah dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemberian tunjangan khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga:
Baca Juga :Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Pemberian tunjangan khusus dijelaskan pada Pasal 1 yang bunyinya:
1. Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparatur sipil negara yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang dibagi 12 (dua belas) bulan.
Pemberian tunjangan khusus ini berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/atau anggota Polri yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas dan atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya PP ini.
Besaran tunjangan khusus bervariasi. Akan ditetapkan oleh pembina kepegawaian di KPK dengan berkoordinasi menteri terkait. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (4):
Baca Juga :KPK Laporkan Pemulihan Aset Korupsi Rp166,36 Miliar">Semester Pertama, KPK Laporkan Pemulihan Aset Korupsi Rp166,36 Miliar
(4) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Meski begitu dalam PP tersebut sudah dilampirkan angka rentan besaran tunjangan khusus sebagai acuan. Di lampiran tersebut disebutkan 17 kelas dengan minimal tunjangan khusus Rp 350.000 dan maksimal Rp 35.000.000.