Pegawai KPK Dapat Tunjangan Khusus, Ini Besarannya
Pemberian tunjangan khusus ini berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/atau anggota Polri yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas dan atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya PP ini.
Baca Juga:
Besaran tunjangan khusus bervariasi. Akan ditetapkan oleh pembina kepegawaian di KPK dengan berkoordinasi menteri terkait. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (4):
Baca Juga :KPK Laporkan Pemulihan Aset Korupsi Rp166,36 Miliar">Semester Pertama, KPK Laporkan Pemulihan Aset Korupsi Rp166,36 Miliar
(4) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Meski begitu dalam PP tersebut sudah dilampirkan angka rentan besaran tunjangan khusus sebagai acuan. Di lampiran tersebut disebutkan 17 kelas dengan minimal tunjangan khusus Rp 350.000 dan maksimal Rp 35.000.000.