Permendikbudristek Atur seleksi Kepsek Melalui Platform Merdeka Mengajar

bulat.co.id -JAKARTA | Guru yang sudah memenuhi syarat saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah terbuka sebagaimana Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.
Seleksi Kepsek juga ditujukan untuk guru yang sudah
mengikuti diklat CKS (Calon Kepala Sekolah) atau Guru Penggerak. Mulai Agustus
2023 ini, guru yang ingin mengikuti seleksi kepsek bisa melalui platform
Merdeka Mengajar.
Baca Juga:
Baca Juga :Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang
Guru bisa melihat kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai kepala sekolah,
melalui platform tersebut. Apabila memenuhi kriteria, maka guru tinggal
menunggu undangan dari dinas pendidikan setempat.
Setelah memperoleh undangan, guru kemudian dapat mengikuti seleksi sesuai
linimasa yang diberikan dinas pendidikan. Dikatakan melalui media sosial Guru
Dikdas Kemdikbudristek, semua proses seleksi kepala sekolah akan dilakukan
secara daring (online).
Calon kepsek tak perlu mengurus berkas pendaftaran fisik dan mengatur waktu
untuk mengumpulkan berkas di kantor dinas pendidikan setempat.
Berdasarkan Buku Panduan Seleksi Kepsek melalui Platform Merdeka Mengajar,
berikut ini tahap-tahap mengikuti seleksi kepsek:
Baca Juga :Kasus UU ITE Rocky Gerung Dilimpahkan Ke Bareskrim Polri
Login ke platform Merdeka Mengajar menggunakan akun belajar.id
- Cek kualifikasi
- Mendapat undangan seleksi kepala sekolah
- Pengumuman
- Unggah berkas
- Kualifikasi Kepala Sekolah
Menurut Pusat Informasi Seleksi Kepala Sekolah,
berikut ini kriteria wajib untuk ikut seleksi kepsek:
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal
S1 atau D4
- Mempunyai sertifikat pendidik
- Mempunyai sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak
- Pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b untuk
guru berstatus PNS
- Jabatan paling rendah guru ahli pertama
- Usia kurang dari 56 tahun.
- Pengangkatan Kepsek Secara Online
"Kami merancang sistem pengangkatan kepala sekolah yang bertujuan untuk memudahkan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lain dalam melakukan identifikasi kebutuhan ketersediaan dan pengangkatan kepala," ujar Nadiem dalam acara Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah di YouTube Kemdikbud RI.
Alamat untuk platform ini adalah https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/. Pada tahap rilis perdana, sistem tersebut hanya bisa digunakan untuk seleksi pengangkatan kepala sekolah. Pada pengembangan berikutnya, sistem ini akan menyediakan fitur untuk seleksi pengawas sekolah. (dhan/dtk)

Ratusan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Uniflor Tanam Ratusan Pohon di Nagekeo

Pendidikan Ekonomi Universitas Flores Ende Gelar Abdimas di Nagekeo

Bambang Warga Sergai Tewas, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

Diduga Kabag Orta Setda Padangsidimpuan Terlibat Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Kadisdik Padangsidimpuan
