Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang

bulat.co.id -SEMARANG | Pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar asal Jawa Timur, yang akan diedarkan ke Pulau Sumatera, digagalkan Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto, di Semarang, Senin (7/8), mengatakan, penggagalan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada akhir 2022.
Baca Juga:
Baca Juga :1 Juta Dosis, Tertinggi di Indonesia">Capaian Vaksinasi PMK Jatim Tembus 6,1 Juta Dosis, Tertinggi di Indonesia
Barang bukti 60 koli rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut diangkut dengan sebuah truk, paparnya.
Bier menjelaskan empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengiriman rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar
"Pengiriman rokok ilegal ini merupakan jaringan Madura-Grobogan-Sumatera," katanya.

HUT TNI ke-80, Polres Labuhanbatu Beri Kejutan Kue Ulang Tahun untuk Kompi Senapan C Yonif 126/KC

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand

Camat dan TNI-POLRI Sambut Hari Pertama Bertugas Danramil 11 Tanjung Beringin: Pererat Sinergitas Forkopimcam

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Operasi Patuh Toba 2025 Digelar Selama 14 Hari Dimulai di Serdang Bedagai
