Kasus UU ITE Rocky Gerung Dilimpahkan Ke Bareskrim Polri

- Senin, 07 Agustus 2023 15:15 WIB
Kasus UU ITE Rocky Gerung Dilimpahkan Ke Bareskrim Polri
internet
Rocky Gerung

bulat.co.id -JAKARTA |Tiga laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadapRocky Gerungdan Refly Harun dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Advertisement

"Betul, pukul 10:30 untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Baca Juga :Relawan Jokowi Laporkan Rocky Gerung, Polda NTT: Belum Cukup Bukti

Ade mengatakan, pihaknya turut menyerahkan materi penyelidikan. Mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.

"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," ujarnya.

"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," sambungnya.


Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru