Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari Ke Depan

bulat.co.id -JAKARTA | Setelah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, akhirnya pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Baca Juga:
Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun resmi menahan Panji Gumilang, yang dilakukan sejak pukul 02:00.
Baca Juga :Markas KKB Ditemukan di Hutan Belakang Kantor Bupati Yahukimo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/8), menyebut, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023.
"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.
"Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus. Penahanan di Rutan Bareskrim,," ucap Ramadhan.
Baca Juga :Penjelasan Rocky Gerung Soal Kata 'Bajingan'
Penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (dhan/ant)

3 Komisioner Sempat 'Ditahan' Pendukung Bacalon, KPU Sumut: Hormati Aturan

Tiga Kali Mangkir, Honorer Dinas PMD Kota Sidempuan Ditahan Kasus Pemotongan ADD 18 Persen, Disebut Libatkan Penjabat

Kadis Kesehatan Provinsi Ditahan Kejati Sumut Gegara Korupsi Dana Covid-19

Jadi Biang Kerok Konten Aliran Sesat Halalkan Tukar Pasangan, Gus Samsudin Ditahan

Arnold Schwarzenegger Ditahan di Bandara Jerman Gegara Jam Tangan
