Peredaran Sabu 36 Kg Digagalkan

bulat.co.id -JAKARTA | Peredaran sabu-sabu dengan beratv 36 kilogra berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Sabu tersebut disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (17/7).
Selain
mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan barang bukti berinisial RB
alias Robi (38), yang ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar
Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari,
Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Baca Juga :Sejak Januari 2023, Keberangkatan 2.659 PMI Diduga Ilegal Dicegah
Mantan
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga
mengungkapkan, bahwa polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah 32 bungkus
kopi hitam merek Bluebeard berisi Sabu 34 kilogram dan 2 bungkus teh China
Guanyinwangserta satu mobil berwarna hitam.
Karyoto
menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan
ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau
hukuman mati, " katanya.
Baca Juga :Dendam Sering Dimaki, Ayah di Kediri Nekat Bunuh Anak Kandungnya
Karyoto
juga menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana ini dapat menyelamatkan
ratusan ribu jiwa manusia. "Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi
oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 kilogram sabu
ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," katanya.

Bos Judi Online Internasional Diringkus di Jakarta, Ribuan Pemain Terancam

TikToker Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Polisi Mulai Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong

Tersangka Artis Film Porno Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Penangguhan Penahanan Ditolak

Ditetapkan Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaee cs Diperiksa Awal Januari 2024
