Sejak Januari 2023, Keberangkatan 2.659 PMI Diduga Ilegal Dicegah

bulat.co.id -BANTEN | Sejak Januari 2023, sebanyak 2.659 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
"Para WNI itu diduga PMI ilegal yang hendak bekerja keluar negeri.
Seluruhnya digagalkan saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta,"
kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andriantosebagaimana dikutip dalam siaran
pers kantor imigrasi di Tangerang, Senin (17/7).
Baca Juga :Istirahat di Rumah Saudara, Warga Riau Kehilangan Barang Berharga
Baca Juga:
Selain itu, Kantor Imigrasi sejak awal Juli 2023 telah mencegah 50 calon
pekerja berangkat ke luar negeri karena diduga tidak melalui prosedur resmi
penempatan tenaga kerja Indonesia.

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Agresi Israel di Lebanon: Hampir 400 Ribu Orang Memasuki Suriah

Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO

6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang

Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi
