Peredaran Sabu 36 Kg Digagalkan
Peredaran sabu-sabu dengan beratv 36 kilogra berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Sabu tersebut disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (17/7).
bulat.co.id -JAKARTA | Peredaran sabu-sabu dengan beratv 36 kilogra berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Sabu tersebut disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (17/7).
Selain
mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan barang bukti berinisial RB
alias Robi (38), yang ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar
Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari,
Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Baca Juga :Sejak Januari 2023, Keberangkatan 2.659 PMI Diduga Ilegal Dicegah
Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, mengatakan, modus
yang digunakan oleh tersangka menggunakan kemasan kopi dan teh impor. "Modus
yang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebeard
dan bungkus teh merek Guanyinwang," katanya.
Mantan
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga
mengungkapkan, bahwa polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah 32 bungkus
kopi hitam merek Bluebeard berisi Sabu 34 kilogram dan 2 bungkus teh China
Guanyinwangserta satu mobil berwarna hitam.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bos Judi Online Internasional Diringkus di Jakarta, Ribuan Pemain Terancam
TikToker Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Polisi Mulai Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong
Tersangka Artis Film Porno Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Penangguhan Penahanan Ditolak
Ditetapkan Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa, Siskaee cs Diperiksa Awal Januari 2024
Termasuk Siskaee! Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Film Dewasa, Ini Daftarnya
Komentar