Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang
bulat.co.id -JAKARTA | Lucky Hakim diperiksa
Bareskrim Polri terakit kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Aktor yang juga mantan Wakil Bupati Indramayu ini
tiba sekitar pukul 10.05 WIB di Bareskrim, Jumat (14/7).
Lucky seorang diri dan mengenakan batik lengan panjang. Dia akan menyampaikan
kepada penyidik terkait hal-hal yang diketahuinya saat berkunjung ke Ponpes
Al-Zaytun.
Baca Juga :Kodam I/BB Buru Oknum TNI Bawa Kabur Mobil Sopir Taksi Online di Medan
"Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang
saya ketahui dan saya alami terkait hal ini. Kalau saya menduga saya menjadi
saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya, mungkin ditanya
peristiwa hari itu seperti apa," sebut Lucky.
Berdasarkan surat panggilan, diketahui Lucky bakal dimintai keterangan dalam
kapasitasnya sebagai saksi. Surat undangan klarifikasi tertanggal 10 Juli 2023
itu berkop Mabes Polri.
Baca Juga:
"Memanggil Saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa
Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat 14 Juli 2023 pukul
10.00 WIB untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak
pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang
menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan yang terjadi di Pondok
Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang
atau Syekh Panji Gumilang," tulis surat pemanggilan tersebut.
Diketahui, Lucky Hakim pernah membahas tentang Ponpes Al Zaytun dalam podcast
bersama artis Uya Kuya di channel Uya Kuya TV. Dalam podcast berdurasi 38 menit
itu, Lucky mengutarakan pengalamannya saat berkunjung ke ponpes yang kini
tengah menjadi kontroversi tersebut.
Baca Juga :Dugaan Sungai Tercemar Limbah, Dinas LH Sergai Sebut Ada Kandungan Pupuk
"Cuma gue berpikir, ini berbeda. Ya berbeda saja, kan saya sering ke
pesantren-pesantren lain di Indramayu dan bahkan di Indonesia lainnya berbeda,
nggak seperti biasanya," kata Lucky dalam podcast itu.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri
kini tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan
penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Pengusutan itu
berdasarkan tiga laporan polisi yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP
tentang Penodaan Agama. (dhan/dtk)