Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Diperpanjang Hingga Akhir Desember
Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang
Konferensi pers perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan di Sumut
bulat.co.id -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara putuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya berakhir pada (30/11/2022) diperpanjang hingga (22/12/2022).
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal (23/11/2022), dan diumumkan bersamaan dengan Peresmian Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022) di Lantai 4 Gedung PT Jasa Raharja Cabang Sumut.
Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.
"Pendaftaran bisa dilakukan sampai 22 Desember dan pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember," ujar Achmad Fadly, Rabu (30/11/2022).
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kiper Team KORPRI Batubara Tewas Mendadak pada Pertandingan Di Labuhanbatu
Perenang Andalan Sumut Felix Viktor Iberle Gagal Peroleh Medali
Dinov, Atlet Equestrian Sumut, Berhasil Tingkatkan Jumlah Medali Emas Tim Mereka
Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka PPPK: Minta Jadwal Ulang
Putri Sumatera Utara Aldila Indryati Tembus Target Medali Emas PON di Cabang Olahraga Bowling
Menambah Kemeriahan: Sumut Raih Medali Emas pada Pertandingan Golf Mixed Foursome!
Komentar