Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Ini Sebabnya

Redaksi - Selasa, 03 Oktober 2023 08:00 WIB
Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Ini Sebabnya
Istimewa

bulat.co.id -MEDAN | Kasat Reskrim Polrestabes Medan,KompolTeuku Fathir Mustafa dan Kanit Tipiter,Iptu Widyatama Lumban Raja dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)Polda Sumatera Utara (Sumut).

Advertisement

Dua perwira ini dilaporkan kePropamSumut oleh tim kuasahukumYossy Efrilia Susanti yang telah ditetapkanmenjaditersangkadan langsungditahan atas kasus penipuan dan penggelapan dalam tempo 20 hari sejak dilaporkan ke PolrestabesMedan.

Baca Juga:

Laporan ini diterima Bidang Propam dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/179/X/2023/Propamyang ditandatangani Bamin Subbag Yanduan BidPropamPolda Sumut, Aiptu Holong Samosir pada Senin (2/9/23).

Baca Juga :4 Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diringkus, 100 Butir Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku kuasa hukum Yossy Efrilia Susanti mengatakan, kliennya dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Michael pada 2 September2023lalu ke Polrestabes Medan dengandugaanpenipuandanpenggelapan.

Namun tanpa mekanisme proses pemanggilan dan wawancara, Polrestabes Medanlangsung menangkap Yossy di Jambi pada 22 September2023lalu.

"Ini kan luar biasa, LP tanggal 2 dan 20 hari kemudian langsungditangkap. Kami sangat keberatan karena proses yang dialami klien kami tanpa ada somasi, klarifikasi, undangan panggilan dan wawancara, mereka langsung main tangkap, kan tidak benar ini," tegas Dwi Ngai Sinaga.

Dia menegaskan, kasus penipuan dan penggelapan harus ada klarifikasinya, apalagi masalah ini beranjak dari bisnis yang ada kontraknya.

"Ini kanprestasiyang ada perjanjian, harusnya perdata bukan pidana, ketika salah satu ingkar harusnya kan wanprestasi atau keperdataan. Tapi penyidik mengabaikan ini, harusnya kan mereka mempertanyakan ijinperusahaandi bidang apa terlebih dahulu, perjanjian mereka seperti apa, tapi kok main tangkap saja," tegasnya lagi.

Dijelaskan Dwi Ngai Sinaga, permasalahan ini berawal dari perjanjianbersamapengadaan 1.800 ton minyak kotor, dan masalah ini masuk perjanjian ketiga, artinya 2 kali sudah berjalan lancar.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru