Istri Oknum Polisi Dilaporkan ke Polrestabes Medan, Diduga Rusak Mobil Warga
Kedatangan Debby ke Mapolrestabes Medan untuk melaporkan RD, istri oknum polisi yang diduga telah merusak mobil miliknya saat berada di pasar malam Komplek MMTC, Jalan William Iskandar/Jalan Pancing, Kota Medan.
Informasi yang diperoleh, Selasa (27/06/23), kejadian berawal pada saat korban, Debby F Matondang pergi bermain-main ke pasar malam Komplek MMTC bersama dengan anaknya dan pegawainya.
Baca Juga:
Baca Juga :Pengamat Hukum : Tim Pansel Bawaslu Sumut Harus Lebih Teliti Pilih Anggota
Selang berapa lama, ibunya RD marah-marah dan membentak karyawan Debby F Matondang.
"Kejadiannya saat pegawai saya bermain mandi bola. Lalu, ibunya RD marah karena pegawai saya mengambil bola ibu itu tanpa izin. Setelah itu dia ribut dan bentak-bentak pegawai saya. Sudah minta maaf pun, ibunya RD tetap tidak mau memaafkan pegawai saya. Setelah itu, kami tinggalkan karena ribut terus, padahal sudah minta maaf," kata Debby F Matondang, saat di Mapolrestabes Medan.
Setelah ditinggal pergi, jelas Debby F Matondang, mereka masuk ke dalam mobil. Walaupun sudah ditinggal pergi, sambung Debby F Matondang, ibunya RD bersama dengan RD, istri oknum polisi pun mengejar mereka sambil melempar mobil yang mereka tumpangi sambil menyuruh agar berhenti.
Baca Juga :Bos Judi Online Divonis 3 Tahun Penjara
"Kemudian diambilnya kunci mobil kami dari tangan supir dan ribut serta berbicara yang tidak-tidak. Kami pun langsung mengambil kunci mobil dan langsung kami tinggalkan," jelasnya.
Debby F Matondang menuturkan, saat kejadian tersebut ia juga membawa anak-anaknya dan tak ingin anaknya melihat kejadian itu makanya langsung bergegas pulang.
"Sampai anak saya saat itu menangis-nangis. Takut nanti mental anak saya entah bagaimana, makanya kami tinggalkan saja disitu," bebernya.
Debby F Matondang mengatakan, ia kenal sama RD karena mereka sama-sama memiliki wahana di Pasar Malam Komplek MMTC itu. "Terlapor dan saya sama-sama punya wahana di Pasar Malam Komplek MMTC. Saya melaporkan RD sekitar seminggu lebih yang lalu sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/1861/VI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA," jelasnya.