Kasus Penggelapan 12 KG Sabu Oleh Personel, Ini Kata Propam Polda Sumut
Kasus ini diketahui setalah pengacara tersangka M. Yakob yang bernama Safaruddin melaporkan sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Sumut atas tuduhan telah menggelapkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 12 Kg.
Saat itu, Safaruddin mengatakan kalau barang bukti sabu-sabu itu berjumlah 32 Kg, namun dilaporkan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut hanya 20 Kg. Oleh karena itu, personel diduga lakukan penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 12 Kg.
Baca Juga:
Baca Juga :Istri Oknum Polisi Dilaporkan ke Polrestabes Medan, Diduga Rusak Mobil Warga
Namun, dari hasil penyelidikan, Propam menyebut tak menemukan adanya penggelapan barang bukti sabu-sabu.
"Kesimpulannya, tidak terfaktakan bahwa anggota mengelapkan sabu-sabu 12 kg, belum terfaktakan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6/23).
Baca Juga :Bos Judi Online Divonis 3 Tahun Penjara
Dudung mengatakan penggelapan 12 kg sabu-sabu itu hanya asumsi dari tersangka M. Yakob. Dia juga menyebut bahwa keterangan Yakob soal penggelapan sabu-sabu itu berubah-ubah.
"Hasil pemeriksaan kami semua itu (tidak terbukti), ini kan hanya asumsi dari Yakob, Yakob itu dia memberikan penjelasan berubah-ubah, makanya satu saksi tidak bisa dikatakan saksi," ujarnya.
Meski begitu, kata Dudung, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam kasus itu. Pelanggaran SOP itu terkait dengan penghitungan sabu-sabu tersebut.
Baca Juga :Tangkap Begal, Hadiah Rp 10 Juta Menanti Anda, Ini Penjelasanya
"Kalau pelanggaran SOP memang ada di situ, SOP-nya ya itu, masalah perhitungan di TKP. Penghitungannya saat di luar TKP, itu disaksikan Yakob jumlahnya 20 kg, cuma saat diserahkan tahap II ke kejaksaan itu menjadi 32 kg, 12 kg bertambah, tetapi saat diserahkan menanyakan kepada Yakob, berapa, jumlahnya 20 kg tetap. Jadi, yang memberikan penjelasan tidak benar siapa, berarti kan Yakob sebenarnya," ujarnya.