Kasus Penggelapan 12 KG Sabu Oleh Personel, Ini Kata Propam Polda Sumut

Hendra Mulya - Rabu, 28 Juni 2023 13:28 WIB
Kasus Penggelapan 12 KG Sabu Oleh Personel, Ini Kata Propam Polda Sumut
Istimewa
bulat.co.id -Propam Polda Sumut melakukan penyelidikan soal dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu-sabu yang diduga dilakukan personel Ditresnarkoba.

Kasus ini diketahui setalah pengacara tersangka M. Yakob yang bernama Safaruddin melaporkan sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Sumut atas tuduhan telah menggelapkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 12 Kg.

Advertisement

Saat itu, Safaruddin mengatakan kalau barang bukti sabu-sabu itu berjumlah 32 Kg, namun dilaporkan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut hanya 20 Kg. Oleh karena itu, personel diduga lakukan penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 12 Kg.

Baca Juga:
Baca Juga :Istri Oknum Polisi Dilaporkan ke Polrestabes Medan, Diduga Rusak Mobil Warga

Namun, dari hasil penyelidikan, Propam menyebut tak menemukan adanya penggelapan barang bukti sabu-sabu.

"Kesimpulannya, tidak terfaktakan bahwa anggota mengelapkan sabu-sabu 12 kg, belum terfaktakan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6/23).

Baca Juga :Bos Judi Online Divonis 3 Tahun Penjara

Dudung mengatakan penggelapan 12 kg sabu-sabu itu hanya asumsi dari tersangka M. Yakob. Dia juga menyebut bahwa keterangan Yakob soal penggelapan sabu-sabu itu berubah-ubah.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru