Aditya Hasibuan Didakwa Pasal Berlapis Saat Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Sidang
tersebut mencakup pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam
dakwaan tersebut, Aditya Hasibuan anak kandung dari AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa
dengan pasal berlapis, yaitu pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan, serta
pasal 406 tentang pengrusakan barang pribadi milik korban.
Baca Juga:
Baca Juga :Ikuti Sang Ayah, Anak AKBP Achiruddin Juga Lawan Polisi
Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Aditya
Hasibuan anak kandung dari AKBP Achiruddin Hasibuan dituduh melakukan
penganiayaan terhadap Ken Admiral dan merusak mobil Mini Cooper milik korban
dengan sengaja.
Baca Juga :Gaji Tak Dibayar, Belasan Dosen Unbari Jambi Protes
Kuasa hukum
Aditya Hasibuan, Abdul Salam Karim, mengkonfirmasi bahwa sidang perdana
tersebut berlangsung, dan kliennya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal
351 dan pasal 406 KUHP. Karim juga mengajukan permohonan Eksepsi kepada majelis
hakim terkait dakwaan tersebut.
Karim
menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar sidang selanjutnya dilakukan secara
offline (non-virtual) dan meminta seluruh berkas perkara dikaji ulang. Hal ini
berkaitan dengan inklusi pasal 406 tentang pengrusakan dalam dakwaan, yang menurut
mereka tidak ada laporan polisi terkait pasal tersebut. Mereka telah mengajukan
permohonan tersebut kepada majelis hakim, dan menunggu keputusan yang akan
dikeluarkan.
Baca Juga :Ini Peran AKBP Achiruddin Usai Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
Setelah mendengarkan pengajuan eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) Aditya Hasibuan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 3 Juli 2023 dengan agenda eksepsi dari terdakwa Aditya Hasibuan.