Ini Peran AKBP Achiruddin Usai Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
Hendra Mulya - Jumat, 26 Mei 2023 08:48 WIB
Internet
bulat.co.id -AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Dalam kegiatan gudang solar ilegal ini, AKBP Achiruddin Hasibuan disebut-sebut ikut membantu aktivitas guna memperlancar aksi.
"Peran AKBP Achiruddin pada gudang solar ilegal itu ikut berperan membantu aktivitas ilegal di gudang itu," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (26/5/23).
Terkait gudang solar itu, kata Teddy, polisi telah menetap tiga tersangka, AKBP Achiruddin Hasibuan dan dua orang dari PT Almira, yakni Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin yang bertugas di lapangan.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 53 dan pasal 55 tentang minyak dan gas bumi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Komentar