Ini Peran AKBP Achiruddin Usai Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
Hendra Mulya - Jumat, 26 Mei 2023 08:48 WIB

Internet
bulat.co.id -AKBP Achiruddin Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal yang berada di dekat rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Dalam kegiatan gudang solar ilegal ini, AKBP Achiruddin Hasibuan disebut-sebut ikut membantu aktivitas guna memperlancar aksi.
"Peran AKBP Achiruddin pada gudang solar ilegal itu ikut berperan membantu aktivitas ilegal di gudang itu," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (26/5/23).
Terkait gudang solar itu, kata Teddy, polisi telah menetap tiga tersangka, AKBP Achiruddin Hasibuan dan dua orang dari PT Almira, yakni Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin yang bertugas di lapangan.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 53 dan pasal 55 tentang minyak dan gas bumi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Komentar