AJI, PFI dan IJTI Dorong Hakim Objektif dalam Sidang Kasus Pengancaman Jurnalis

Kami Tidak Berdamai
Hendra Mulya - Rabu, 14 Juni 2023 07:53 WIB
AJI, PFI dan IJTI Dorong Hakim Objektif dalam Sidang Kasus Pengancaman Jurnalis
Istimewa
bulat.co.id -Jai Sangker alias Rakesh, preman yang mengancam bunuh jurnalis didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam persidangan di PN Medan, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.

Advertisement

"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi mata di lokasi kejadian, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:

Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.

Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru