AJI, PFI dan IJTI Dorong Hakim Objektif dalam Sidang Kasus Pengancaman Jurnalis
Kami Tidak Berdamai
Hendra Mulya - Rabu, 14 Juni 2023 07:53 WIB
bulat.co.id -Jai Sangker alias Rakesh, preman yang mengancam bunuh jurnalis didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam persidangan di PN Medan, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.
"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi mata di lokasi kejadian, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga:
Namun, aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan. Saat itu, terdakwa turut menendang wartawan bernama Suyanto.
Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan
Polda NTT Periksa Aparat Polres Manggarai dan Jurnalis TJ yang Diduga Aniaya Pemred Floresa
Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo
Rangkaian Wacana Gelar UKW, SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi ke PN Rantauprapat
Pelaku Pembunuh Mayat MS X Dibuang Di Karo Berhasil Dibekuk
Ini Rincian Biaya Urus Akta Cerai di Pengadilan Agama Sei Rampah
Komentar