Pengacara Ini Ngaku Ditawari Rp 3 Miliar Agar Tak Laporkan 9 Personil Polisi Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu
Redaksi - Rabu, 17 Mei 2023 10:38 WIB

Internet
bulat.co.id -Safaruddin, kuasa hukum M. Yakub, kurir sabu yang melaporkan sembilan personil Ditresnarkoba Polda Sumut ke Div Propam dugaan penggelapan 12 Kilogram sabu mengaku hendak disuap Rp 3 Miliar.
Safaruddin mengaku ditawarkan sejumlah uang secara bertahap. Awalnya mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar oleh salah satu personil yang disebut-sebut bertugas di Polda Sumut
Dugaan suap ini diberikan agar Safaruddin meredam kasus yang sedang mencuat dan diminta merubah pernyataannya yang semula menyebut barang bukti kliennya 32 kilogram sabu menjadi 20 kilogram.
"Saya menolak mentah-mentah tawaran itu dengan alasan akan menanyakan prihal tersebut ke klien saya dulu," katanya, Selasa (16/5/23).
Dijelaskannya, tawaran itu terjadi pada 9 Mei 2023 lalu, sehari sebelum ia diperiksa di Propam Polda Sumut.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar