Bacok Korban Pakai Klewang, Dua Anggota Geng Motor Diciduk Personel Polsek Delitua

- Minggu, 07 Mei 2023 21:12 WIB
Bacok Korban Pakai Klewang, Dua Anggota Geng Motor Diciduk Personel Polsek Delitua
Istimewa
Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua.

bulat.co.id - Kedua anggota geng motor ini, AS (24) dan DP (19), diamankan personel Polsek Delitua, Minggu (07/05/2023) karena diduga membacok korbannya, Suyatno (42).

Advertisement

Informasi yang diperoleh, kedua pelaku yang merupakan anggota geng motor ini nekad membacok korban Suyanto, saat melintas di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor. Tak hanya itu, kedua pelaku juga merampas paksa sepeda motor korban.

Baca Juga:

Baca Juga: Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi di Medan

"Seorang pelaku lagi, inisial M, saat ini sedang diburu," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Irwanta Sembiring.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku sempat dihakimi warga sebelum diserahkan ke polisi. Akibat dihakimi warga, keduanya pun babak belur.

Irwanta Sembiring mengatakan, kedua pelaku diamankan berkat informasi dari masyarakat adanya pengendara sepeda motor yang menjadi korban begal.


"Saat tiba dilokasi, kita bertemu dengan korban, Suyanto yang mengaku bahwa sepeda motornya dibegal dan dibacok kawanan geng motor. Saat ditemukan, kondisi korban terluka akibat ditebas para pelaku menggunakan senjata tajam jenis kelewang dan pada saat itu juga kedua pelaku beserta sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya telah diamankan warga," beber Irwanta Sembiring.

Sambung Irwanta Sembiring, kedua pelaku dan barang bukti pun diboyong ke Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut. Irwanta Sembiring menuturkan, pelaku ada tiga orang dan satu lagi sedang dalam pencarian.

"Pelaku M, sedang dalam pengejaran dan sepeda motor korban juga dibawa kabur pelaku M," ucap Irwanta Sembiring.

Tambah Irwanta Sembiring, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik kedua pelaku yang dipergunakan dalam melakukan aksinya.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru