Enam Pelaku Penganiayaan Tewaskan Remaja Usia 15 Tahun di Perkemahan Sibolangit Ditangkap Polisi

Jhonson Siahaan - Jumat, 05 Mei 2023 17:45 WIB
Enam Pelaku Penganiayaan Tewaskan Remaja Usia 15 Tahun di Perkemahan Sibolangit Ditangkap Polisi
Jhonson
Para pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
bulat.co.id -Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban berusia 15 tahun meninggal dunia di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kamis (12/04/2023) silam, berhasil diungkap personil Sat Reskrim Polrestabes Medan. Enam pelaku yang ditangkap personil kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan, tiga diantaranya masih dibawah umur.


Advertisement


Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (05/05/2023), adapun tiga pelaku yang masih dibawah umur tersebut yakni MR, PS dan BB, sedangkan tiga pelaku dewasa yakni FE (21), FD (21) dan JS (19).

Baca Juga:



Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SH SIK mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan keenam pelaku secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Kamis (12/04/2023) silam.



Lanjut, Teuku Fathir Mustafa, korban saat itu sempat dilarikan ke RSUP Adam Malik untuk mendapatkan perawatan medis, namun, pada hari Senin (17/40/2023), oleh rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.



"Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat, lalu personel melakukan penyelidikan dengan menggunakan video yang beredar. Dalam video yang beredar tersebut, terlihat korban dianiaya para pelaku yang berjumlah enam orang," kata Teuku Fathir Mustafa.



Teuku Fathir Mustafa menuturkan, adapun motif para pelaku melakukan penganiayaan itu karena pelaku emosi ketika korban melaksanakan kegiatan konvoi di daerah Sibolangit. Sambung Teuku Fathir Mustafa, para pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.



"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.



Teuku Fathir Mustafa menghimbau kepada para pelajar khususnya agar mendapatkan pengawasan dan perhatian dari orang tua.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru