Enam Pelaku Penganiayaan Tewaskan Remaja Usia 15 Tahun di Perkemahan Sibolangit Ditangkap Polisi

Jhonson
Para pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
bulat.co.id -Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban berusia 15 tahun meninggal dunia di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kamis (12/04/2023) silam, berhasil diungkap personil Sat Reskrim Polrestabes Medan. Enam pelaku yang ditangkap personil kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan, tiga diantaranya masih dibawah umur.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (05/05/2023), adapun tiga pelaku yang masih dibawah umur tersebut yakni MR, PS dan BB, sedangkan tiga pelaku dewasa yakni FE (21), FD (21) dan JS (19).
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SH SIK mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan keenam pelaku secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada hari Kamis (12/04/2023) silam.
Lanjut, Teuku Fathir Mustafa, korban saat itu sempat dilarikan ke RSUP Adam Malik untuk mendapatkan perawatan medis, namun, pada hari Senin (17/40/2023), oleh rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar