Lagi, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat Terkait Korupsi Rp 1,5 M
Lagi, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat Terkait Korupsi Rp 1,5 M
Lagi, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat Terkait Korupsi Rp 1,5 M
Baca juga: Kades dan Kaur Keuangan Desa Glandang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dana Desa
"Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Editor
:
Tags
Bank Sumut Cabang StabatKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraRutan Tanjung Gusta MedanKasus KorupsiKoruptor
Berita Terkait
Fakar Sumut Meminta Penyelidikan Mafia Proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paluta
Kejati Sumut Terima UP Rp2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina
Bakar Ban dan Goyang Pagar Kejati Sumut, Aliansi Masyarakat Cerdas Tuntut Ini !
3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Korupsi di Dishub Binjai Diringkus Kejari Binjai dan Tim Satgas SIRI Kejagung
DPP GARANSI Minta APH Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Labura
Polda Sumut Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus PPPK Langkat, Siapa Saja?
Komentar