Lagi, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat Terkait Korupsi Rp 1,5 M
Lagi, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat Terkait Korupsi Rp 1,5 M
Lagi, Kejati Sumut Tahan Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat Terkait Korupsi Rp 1,5 M
bulat.co.id -Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka, yaitu mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat IH, setelah sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut menahan S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan 14 hari ke depan setelah tanggal hari ini Senin (13/3/2023).
Tersangka IH diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif.
Dia mengatakan, perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dimana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Bank Sumut Cabang StabatKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraRutan Tanjung Gusta MedanKasus KorupsiKoruptor
Berita Terkait
Fakar Sumut Meminta Penyelidikan Mafia Proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paluta
Kejati Sumut Terima UP Rp2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina
Bakar Ban dan Goyang Pagar Kejati Sumut, Aliansi Masyarakat Cerdas Tuntut Ini !
3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Korupsi di Dishub Binjai Diringkus Kejari Binjai dan Tim Satgas SIRI Kejagung
DPP GARANSI Minta APH Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Labura
Polda Sumut Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus PPPK Langkat, Siapa Saja?
Komentar