Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Bahas P3DN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Bahas P3DN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Bahas P3DN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
bulat.co.id -Tim Jaksa Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan (FM 94,3) dengan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga,SH dan Lamria Sianturi,SH,MH dengan Host Dessy Utami, Selasa (14/2/2023).
Jaksa Menyapa kali ini mengusung topik tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Mengapa harus topik P3DN?
Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa sosialisasi tentang P3DN menjadi sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan rasa cinta masyarakat kepada produk dalam negeri.
"Kita harus bangga dengan produk-produk dalam negeri yang tak kalah bersaing dalam hal kualitas dengan produk asing," kata Yos A Tarigan.
Implementasi P3DN, lanjutnya didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perindustrian. Didalam UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang
Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah
Korupsi Fiktif Sebesar Rp7,1 M: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka, Ini Kasusnya
Kejati Sumut Raih Peringkat Tertinggi dalam Pengelolaan Anggaran Negara di KPPN Medan II
Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg
Terima Pelimpahan Tahap II, JPU Kejati Sumut Siapkan Dakwaan Dugaan Korupsi Pengutipan Uang Seleksi PPPK Kabupaten Madina TA 2023
Komentar