Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Bahas P3DN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Bahas P3DN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Foto: Istimewa
Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Medan Bahas P3DN dan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Baca juga: Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto: RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat
"Tujuan pelaksanaan program P3DN ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah," tandasnya.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi secara bergantian menyampaikan paparannya terkait P3DN.
"Kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan yang telah ditentukan," kata Joice V Sinaga.
Selain itu, lanjutnya, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara Lamria Sianturi menegaskan, melalui program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Kejaksaan berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Korupsi Fiktif Sebesar Rp7,1 M: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka, Ini Kasusnya

Kejati Sumut Raih Peringkat Tertinggi dalam Pengelolaan Anggaran Negara di KPPN Medan II

Jaksa Kejati Sumut Tuntun Dua Bandar Narkoba Medan 15 Tahun, Denda 1 Miliar, BB nya 7 Kg
Komentar